Para pembaca yang dirahmati
Allah, tidak asing lagi kita mendengar 4 madzhab yang tersebar luas di dunia. Yang
mana madzhab itulah digunakan umat Islam sebagai landasan hukum yang digunakan
oleh Umat Islam ketika tidak menemukan hukum di dalam Al-Qur’an, Hadits, Ijtihad Sahabat dan Ijtihad
Tabi’in. sehingga muncullah 4 madzhab. Madzhab itu sendiri artinya adalah jalan
yang dilalui dan dilewati. Sesuatu dikatakan madzhab bagi seseorang jika cara
atau jalan tersebut menjadi ciri khasnya. Menurut para ulama dan ahli Agama Islam, yang dinamakan madzhab
adalah metode (manhaj) yang dibentuk setelah melalui pemikiran dan penelitian,
kemudian orang yang menjalaninya menjadikannya sebagai pedoman yang jelas
batasan-batasannya, bagian-bagiannya, dibangun atas prinsip-prinsip dan
kadah-kaidah . Nah… mungkin yang jadi
pertanyaan adalah kapankan madzhab itu lahir?. Madzhab lahir pada masa tabi’it
tabi’in. dan kenapa Madzhab itu lahir? Karena untuk mendapatkan status hukum
Islam, tidak semua hukum bisa ditemukan dalam Al-Qur’an dan Hadits sehingga
muncullah yang namanya madzhab. 4
madzhab itu adalah madzhab Hanafi (Imam Abu Hanifah An-Nu’man Bin Sabit Bin
Zauta At-Taimi Al-Kufi), madzhab Maliki (Imam Malik Bin Anas Bin Malik Bin Amir
Al-Asbahi), Madzhab Syafi’I (Imam Muhammad Bin Idris As-Syafi’i) dan Madzhab
Hambali (Imam Ahmad Bin Hambal). Khusus untuk Madzhab Maliki ia memiliki kitab
yang disebut Kitab Al-Muwatto yang berisi hadits tentang fiqih. Yuk, kita bahas
satu persatu.
- Madzhab Hanafi (Imam Abu Hanifah An-Nu’man Bin Sabit Bin Zauta At-Taimi Al-Kuhfi)
Munculnya madzhab
Hanafi dimulai pada zaman Harun Ar-Rasyid. Ketika beliau menjadi Khalifah. Ketika
beliau menunjuk Abu Yusuf (Murid Abu Hanifah) sebagai qodhi setelah tahun 170
H. Maka kekuasaan kehakiman ada di tangannya. Kemudian Harun Ar-Rosyid tidak
menunjuk Qodhi di negeri Iraq, Khurosan, Syam dan Mesir sampai di Afrika kecuali
orang yang dipilih oleh Abu Yusuf. Dia tidak menunjuk melainkan pengikut Abu
Yusuf dan orang-orang yang menisbatkan pada Madzhabnya yang baru, yaitu madzhab
Hanafi. Orang-orang awam dipaksa untuk mengambil hukum dengan mereka dan
mengambil fatwa mereka. Sampai tersebar madzhab Hanafi. Imam Abu Hanifah
dikenal sebagai Ahlu ro’yi (Logika). Hasil ijtihad Fiqihnya banyak dipengaruhi
oleh pertimbangan akal dan logika. Namun dasar pemikiran hukumnya juga
bersumber dari Al-Qur’an, Sunnah, Pendapat Sahabat, Kias, Istihsan, dan Ijmak. Dan
tersebar di Afganistan, China, India, Irak, Libanon, Mesir, Pakistan, Rusia,
Suriah, Tunisia, Turkestan, Turki dan Wilayah Balkan.
2. Madzhab Hambali (Ahmad Bin
Hanbal Bin Hilal Bin Asad Asy-Syaibani Al-Marwazi).
Madzhab Hambali
ini dikenal sebagai ahlul hadits. Karena hasil Ijtihad Fiqihnya selalu mengacu
kepada Nash Hadits (tekstual). Dimulai oleh para murid Imam Ahmad Bin Hambal.
Madzhab ini diikuti oleh sekita 5% muslim di dunia dan dominan di daerah
Semenanjung Arab. Madzhab ini merupakan Madzhab yang saat ini dianut di Arab
Saudi. Dasar pemikiran hukum madzhab ini bersumber dari Al-Qur’an secara Zahir
dan Sunnah, Fatwa Sahabat, jika ada perbedaan Fatwa Sahabat, digunakan yang lebih dekat dengan
Al-Qur’an, hadits mursal dan Daih serta Kias.
3. Madzhab Maliki (Imam Malik
Bin Anas Bin Malik Bin Abi Amir Al-Asbahi).
Madzhab Maliki
biasa disebut Imam Dar Al-Hijrah. Madzhab Maliki hasil Ijtihad Fiqihnya
menggabungkan antara ahul ro’yi dan hadits. Beda dengan madzhab Hambali dan
Hanafi. Sumber hukum pemikiran Madzhab ini adalah Al-Qur’an, Sunnah, Ijmak
Sahabat, kias, Maslahah Mursalah, ‘Aml Ahl Al-Madinah dan pendapat Sahabat. Madzhab
ini tersebar di Kuwait, Spanyol, Wilayah Afrika khusunya Mesir, Tunisia,
Al-Jazair, dan Maroko.
4. Madzhab Syafi’I (Imam Abu
Abdullah Muhammad Bin As Bin Usman Bin Syafi Asy-Syafi’I Al-Muthalibi).
Hasil Ijtihad
Fiqihnya juga menggabungkan antara nash hadits dan Ahlu ro’yi. Sama dengan
madzhab Maliki. Dasar pemikiran hukum madzhab ini bersumber dari Al-Qur’an,
Sunnah, ijmak dan Kias. Madzhab ini tersebar di Bahrein, India, Indonesia, Kazakhstan,
Malaysia, Suriah, Turkmenistan, Yaman , Arab Saudi khususnya Madinah, Wilayah
Arab Selatan, Wilayah Afrika Timur, Wilayah Asia Timur dan Wilayah Asia tengah.
Dari empat madzhab di atas,
tentunya selalu ada perbedaan pendapat antara madzhab yang satu dengan yang
lainnya. Contohnya adalah “orang Islam yang meninggalkan Shalat, apakah ia
kafir?”.
Madzhab Hambali menjawab “kafir”
dengan menggunakan dalil berupa hadits Nabi yang berbunyi “perbedaan Muslim
danKafir adalah Shalat, barang siapa yang meninggalkan shalat maka ia kafir”. Alasan madzhab Hambali mengatakan kafir karena
memang madzhab ini dikenal sebagai ahlul hadits.
Sedangkan madzhab Hanafi, Syafi’I
dan Maliki tidak langsung mencap bahwa orang muslim yang meninggalkan shalat adalah
Kafir. Tapi, tergantung dari sebabnya. Jika meninggalkan shalat karena memang
mengingkari Shalat barulah ke tiga madzhab ini mengatakan Kafir. Tapi, jika
meninggalkan shalat karena 3 M (malu, malas dan mentsruasi/ pura-pura haidh),
maka ia bukan termasuk kafir tapi termasuk orang-orang yang fasiq. Fasiq itu
apa? Fasiq adalah orang Muslim yang melakukan dosa besar yang dilakukan sekali,
atau melakukan dosa kecil tapi berkali-kali. Madzhab Hanafi, Syafi’I dan Maliki
menggunakan dalil sama dengan dalil yang digunakan oleh Madzhab Hambali.
Jika kita bertanya-tanya, “kok
bisa ya terjadi perbedaan pendapat? Sebabnya apa ya?’. Nah.. jawabannya ada
dua.
1. Adanya lafadz Musytarok
(satu kata mempunyai 2 arti)
Contoh : “sentuhan
kulit laki-laki dan perempuan membatalkan wudhu atau tidak?”
Untuk menjawab
pertanyaan ini, kita mengambil jawaban dalam Al-Qur’an surah An-Nisa ayat 43.
Dalam ayat ini ada kalimat yang berbunyi “au lamastumunnisa”. (anda bisa
cek ya).
Dari kutipan
ayat tersebut, madzhab Syafi’I mengakatakan Batal, Madzhab Hambali mengatakan
tidak batal dan Madzhab Maliki mengatakan Batal jika dengan syahwat. Terus,
yang benar yang mana? Tergantung dari anda madzhab apa yang anda pegang selama
ini.
Kemudian contoh
yang kedua adalah “perempuan yang dicerai suaminya iddahnya berapa?”
Untuk menjawab
ini, kita menggunakan hadits Nabi SAW
“Wal muthollaqaatu
yatarobbashna bian fusihinna tsalaatsatu furuuin”
Dari kalimat Furuuin
mempunyai dua arti. Madzhab Syafi’I mengartikan 3 kali suci, sedangkan
madzhab Hambali mengartikan 3 kali haidh. Yang benar yang mana? Suci atau
haidh? Dua-duanya benar karena arti dari Furuuin memang mempunyai dua
arti.
2. Perbedaan penafsiran
tentang suatu dalil
Contoh :”menyentuh
Mudzhab harus dengan wudhu atau tidak?”
4 Madzhab
pendapatnya sama yaitu harus dengan wudhu. Jawaban ini sesuai dengan firman
Allah dalam surah Al-Waqiah ayat 79 yang berbunyi “laa yamassuhu illal
muthohharun”.
Namun, ada
madzhab yang mengatakan tidak harus dengan wudhu yaitu madzhab Dzohiri.
Iya,, itulah
penjelasan sedikit tentang 4 madzhab yang terkenal. Semoga bermanfaat.
Islam love
forever, because it si the right religion. JJ.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar