Rabu, 10 Desember 2014

Mengenal 4 madzhab di Dunia


Para pembaca yang dirahmati Allah, tidak asing lagi kita mendengar 4 madzhab yang tersebar luas di dunia. Yang mana madzhab itulah digunakan umat Islam sebagai landasan hukum yang digunakan oleh Umat Islam ketika tidak menemukan hukum di dalam  Al-Qur’an, Hadits, Ijtihad Sahabat dan Ijtihad Tabi’in. sehingga muncullah 4 madzhab. Madzhab itu sendiri artinya adalah jalan yang dilalui dan dilewati. Sesuatu dikatakan madzhab bagi seseorang jika cara atau jalan tersebut menjadi ciri khasnya. Menurut para ulama dan  ahli Agama Islam, yang dinamakan madzhab adalah metode (manhaj) yang dibentuk setelah melalui pemikiran dan penelitian, kemudian orang yang menjalaninya menjadikannya sebagai pedoman yang jelas batasan-batasannya, bagian-bagiannya, dibangun atas prinsip-prinsip dan kadah-kaidah .  Nah… mungkin yang jadi pertanyaan adalah kapankan madzhab itu lahir?. Madzhab lahir pada masa tabi’it tabi’in. dan kenapa Madzhab itu lahir? Karena untuk mendapatkan status hukum Islam, tidak semua hukum bisa ditemukan dalam Al-Qur’an dan Hadits sehingga muncullah yang namanya madzhab.  4 madzhab itu adalah madzhab Hanafi (Imam Abu Hanifah An-Nu’man Bin Sabit Bin Zauta At-Taimi Al-Kufi), madzhab Maliki (Imam Malik Bin Anas Bin Malik Bin Amir Al-Asbahi), Madzhab Syafi’I (Imam Muhammad Bin Idris As-Syafi’i) dan Madzhab Hambali (Imam Ahmad Bin Hambal). Khusus untuk Madzhab Maliki ia memiliki kitab yang disebut Kitab Al-Muwatto yang berisi hadits tentang fiqih. Yuk, kita bahas satu persatu.
  1.  Madzhab Hanafi  (Imam Abu Hanifah An-Nu’man Bin Sabit Bin Zauta At-Taimi Al-Kuhfi)

Munculnya madzhab Hanafi dimulai pada zaman Harun Ar-Rasyid. Ketika beliau menjadi Khalifah. Ketika beliau menunjuk Abu Yusuf (Murid Abu Hanifah) sebagai qodhi setelah tahun 170 H. Maka kekuasaan kehakiman ada di tangannya. Kemudian Harun Ar-Rosyid tidak menunjuk Qodhi di negeri Iraq, Khurosan, Syam dan Mesir sampai di Afrika kecuali orang yang dipilih oleh Abu Yusuf. Dia tidak menunjuk melainkan pengikut Abu Yusuf dan orang-orang yang menisbatkan pada Madzhabnya yang baru, yaitu madzhab Hanafi. Orang-orang awam dipaksa untuk mengambil hukum dengan mereka dan mengambil fatwa mereka. Sampai tersebar madzhab Hanafi. Imam Abu Hanifah dikenal sebagai Ahlu ro’yi (Logika). Hasil ijtihad Fiqihnya banyak dipengaruhi oleh pertimbangan akal dan logika. Namun dasar pemikiran hukumnya juga bersumber dari Al-Qur’an, Sunnah, Pendapat Sahabat, Kias, Istihsan, dan Ijmak. Dan tersebar di Afganistan, China, India, Irak, Libanon, Mesir, Pakistan, Rusia, Suriah, Tunisia, Turkestan, Turki dan Wilayah Balkan.

2.   Madzhab Hambali (Ahmad Bin Hanbal Bin Hilal Bin Asad Asy-Syaibani Al-Marwazi).
Madzhab Hambali ini dikenal sebagai ahlul hadits. Karena hasil Ijtihad Fiqihnya selalu mengacu kepada Nash Hadits (tekstual). Dimulai oleh para murid Imam Ahmad Bin Hambal. Madzhab ini diikuti oleh sekita 5% muslim di dunia dan dominan di daerah Semenanjung Arab. Madzhab ini merupakan Madzhab yang saat ini dianut di Arab Saudi. Dasar pemikiran hukum madzhab ini bersumber dari Al-Qur’an secara Zahir dan Sunnah, Fatwa Sahabat, jika ada perbedaan Fatwa  Sahabat, digunakan yang lebih dekat dengan Al-Qur’an, hadits mursal dan Daih serta Kias.

3.       Madzhab Maliki (Imam Malik Bin Anas Bin Malik Bin Abi Amir Al-Asbahi).
Madzhab Maliki biasa disebut Imam Dar Al-Hijrah. Madzhab Maliki hasil Ijtihad Fiqihnya menggabungkan antara ahul ro’yi dan hadits. Beda dengan madzhab Hambali dan Hanafi. Sumber hukum pemikiran Madzhab ini adalah Al-Qur’an, Sunnah, Ijmak Sahabat, kias, Maslahah Mursalah, ‘Aml Ahl Al-Madinah dan pendapat Sahabat. Madzhab ini tersebar di Kuwait, Spanyol, Wilayah Afrika khusunya Mesir, Tunisia, Al-Jazair, dan Maroko.

4.    Madzhab Syafi’I (Imam Abu Abdullah Muhammad Bin As Bin Usman Bin Syafi Asy-Syafi’I Al-Muthalibi).
Hasil Ijtihad Fiqihnya juga menggabungkan antara nash hadits dan Ahlu ro’yi. Sama dengan madzhab Maliki. Dasar pemikiran hukum madzhab ini bersumber dari Al-Qur’an, Sunnah, ijmak dan Kias. Madzhab ini tersebar di Bahrein, India, Indonesia, Kazakhstan, Malaysia, Suriah, Turkmenistan, Yaman , Arab Saudi khususnya Madinah, Wilayah Arab Selatan, Wilayah Afrika Timur, Wilayah Asia Timur dan Wilayah Asia tengah.

Dari empat madzhab di atas, tentunya selalu ada perbedaan pendapat antara madzhab yang satu dengan yang lainnya. Contohnya adalah “orang Islam yang meninggalkan Shalat, apakah ia kafir?”.
Madzhab Hambali menjawab “kafir” dengan menggunakan dalil berupa hadits Nabi yang berbunyi “perbedaan Muslim danKafir adalah Shalat, barang siapa yang meninggalkan shalat maka ia kafir”.  Alasan madzhab Hambali mengatakan kafir karena memang madzhab ini dikenal sebagai ahlul hadits.
Sedangkan madzhab Hanafi, Syafi’I dan Maliki tidak langsung mencap bahwa orang muslim yang meninggalkan shalat adalah Kafir. Tapi, tergantung dari sebabnya. Jika meninggalkan shalat karena memang mengingkari Shalat barulah ke tiga madzhab ini mengatakan Kafir. Tapi, jika meninggalkan shalat karena 3 M (malu, malas dan mentsruasi/ pura-pura haidh), maka ia bukan termasuk kafir tapi termasuk orang-orang yang fasiq. Fasiq itu apa? Fasiq adalah orang Muslim yang melakukan dosa besar yang dilakukan sekali, atau melakukan dosa kecil tapi berkali-kali. Madzhab Hanafi, Syafi’I dan Maliki menggunakan dalil sama dengan dalil yang digunakan oleh Madzhab Hambali.
Jika kita bertanya-tanya, “kok bisa ya terjadi perbedaan pendapat? Sebabnya apa ya?’. Nah.. jawabannya ada dua.

1.    Adanya lafadz Musytarok (satu kata mempunyai 2 arti)
Contoh : “sentuhan kulit laki-laki dan perempuan membatalkan wudhu atau tidak?”
Untuk menjawab pertanyaan ini, kita mengambil jawaban dalam Al-Qur’an surah An-Nisa ayat 43. Dalam ayat ini ada kalimat yang berbunyi “au lamastumunnisa”. (anda bisa cek ya).
Dari kutipan ayat tersebut, madzhab Syafi’I mengakatakan Batal, Madzhab Hambali mengatakan tidak batal dan Madzhab Maliki mengatakan Batal jika dengan syahwat. Terus, yang benar yang mana? Tergantung dari anda madzhab apa yang anda pegang selama ini.

Kemudian contoh yang kedua adalah “perempuan yang dicerai suaminya iddahnya berapa?”
Untuk menjawab ini, kita menggunakan hadits Nabi SAW
Wal muthollaqaatu yatarobbashna bian fusihinna tsalaatsatu furuuin”
Dari kalimat Furuuin mempunyai dua arti. Madzhab Syafi’I mengartikan 3 kali suci, sedangkan madzhab Hambali mengartikan 3 kali haidh. Yang benar yang mana? Suci atau haidh? Dua-duanya benar karena arti dari Furuuin memang mempunyai dua arti.

2.       Perbedaan penafsiran tentang suatu dalil
Contoh :”menyentuh Mudzhab harus dengan wudhu atau tidak?”
4 Madzhab pendapatnya sama yaitu harus dengan wudhu. Jawaban ini sesuai dengan firman Allah dalam surah Al-Waqiah ayat 79 yang berbunyi “laa yamassuhu illal muthohharun”.
Namun, ada madzhab yang mengatakan tidak harus dengan wudhu yaitu madzhab Dzohiri.

Iya,, itulah penjelasan sedikit tentang 4 madzhab yang terkenal. Semoga bermanfaat.

Islam love forever, because it si the right religion. JJ.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar