Rabu, 19 November 2014

Perbedaan Pendapat Tentang Basmalah


Sebelum kita membahas tentang  basmalah, alangkah baiknya kita mengetahui tentang Agama yang kita anut (Islam). Islam (bahasa Arab Al-Islam) yang artinya adalah berserah diri kepada Tuhan, yaitu Allah. Sesuai dengan fitrah manusia, baik dalam hal Aqidah, Syari’at, Ibadah, Muamalah dan lainnya. Allah Azza Wa Jalla menyuruh manusia untuk menghadap dan masuk ke Agama yang fitrah. Allah Azza Wa Jalla berfirman “maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada Agama (Islam), (sesuai) fitrah Allah yang Dia telah menciptakan manusia menurut (fitrah) itu. Tidak ada perubahan pada penciptaan Allah. (itulah) agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui”.

Kemudian Rasululullah SAW bersabda:” tidaklah seorang bayi dilahirkan kecuali dalam keadaan fitrah, maka kedua orang tuanyalah yang menjadikannya yahudi , Nasrani atau majusi”.

Thoyyib, itulah sekilas tentang Islam, kalau anda belum puas tanya sendiri sama Ustadz-ustadz nah…

Ba’dahu, Disini saya akan membahas tentang BASMALAH. Dalam islam, lahirlah sebuah madzhab yang dijadikan sebagai ijtihad dalam Agama Islam ketika hukum-hukum tidak ditemukan dalam Al-Qur’an dan Hadits serta ijtihad Sahabat Nabi. Madzhab-madzhab ini terdiri dari 4 madzhab yaitu madzhab hanafi (Abu Hanifa), Madzhab Maliki (Imam Malik Bin Anas), Madzhab Syafi’i (Imam Muhammad Bin Idris As-Syafi’i) dan Madzhab Hambali (Ahmad Bin Hambal). Nah…yang menjadi pertanyaan adalah kapankah madzhab itu lahir? Madzhab itu lahir dimasa tabi’in.

Thoyyib, kembali lagi ke masalah BASMALAH. Dari ke empat madzhab diatas, terjadi perbedaan pendapat dalam masalah membaca basmalah (dibaca pelan (tidak dikeraskan) atau dikeraskan dan juga apakah basmalah itu bagian dari surah Al-Fatihah dan surah yang lain?).  berikut jawabannya.

  1..   Maliki (Madzhab) / Hanafi
Berpendapat bahwa “basmalah bukan termasuk Al-Fatihah, kecuali bagian dari surah An-Naml”. Dalilnya adalah “saya shalat bersama Rasul, Umar dan Utsman, maka aku tidak mendengar seorang pun dari mereka yang membaca basamalah”. (HR. Muslim dan Ahmad).

   2.   Abdul Mubarak, ia berkata:
sesunggguhnya basmalah itu adalah termasuk ayat dalam setiap surah dalam Al-Qur’an”.
Dalilnya adalah “Anas berkata: “ketika Rasulullah ada di tengah-tengah kita, Rasulullah menutup mata, mengangkat kepala dan tersenyum, maka kami bertanya: “wahai Rasulullah apa yang menjadikan kau tersenyum?” Rasulullah menjawab :” telah turun surah kepadaku (Al-Kautsar) Rasulullah membaca dengan basamalah”.

   3.     Syafi’I dan Hambali, berpendapat:
basmalah itu ayat dari surah Al-Fatihah, wajib membacanya dalam shlalat”. Kecuali madzhab Hambali berpendapat “Basmalah itu dibaca pelan dan tidak keras”.
Kalau Imam Syafi’I berpendapat “Basmalah dibaca pelan dalam shalat duhur dan Ashar, dan dibaca keras dalam shalat Maghrib, Isya dan Subuh”.

Dalilnya adalah “apabila kamu membaca Surah Al-Fatihah, maka bacalah basmalah. Karena sesungguhnya Al-Fatihah adalah Ummul Qur’an, 7 ayat yang berulan-ulang”. (ini adalah dalil yang digunakan oleh  Hambali).
Kemudian dalil yang digunakan oleh Syafi’I adalah : “Dari Ibnu Abbas RA. Ia berkata : Rasulullah membaca basmalah dengan keras”

Syafi’I dan Hambali pendapatnya sama bahwa basmalah itu adalah ayat dari surah Al-Fatihah. Namun,  Syafi’I dan  Hambali berbeda pendapat dalam masalah  membacanya. Pelan (tidak keras) atau dikerasakan. Nah…itu sudah ada dalilnya masing-masing.

Jadi bagaimanami, mengertiji toh  semoga bermanfaat ya.
Maaf jika ada kesalahan dalam penulisan hadits atau dalil-dalilnya yang lain. Sebagai seorang penulis sederhana,  dari kampungji kodong (Balleangin) ingin berbagi ilmu. Tentunya butuh masukan dan kritikan dari pembaca dan pengunjung blog ini.

Ku tunggu nah… J

Tidak ada komentar:

Posting Komentar