Sebelum kita membahas tentang basmalah, alangkah baiknya kita mengetahui
tentang Agama yang kita anut (Islam). Islam (bahasa Arab Al-Islam) yang artinya
adalah berserah diri kepada Tuhan, yaitu Allah. Sesuai dengan fitrah manusia,
baik dalam hal Aqidah, Syari’at, Ibadah, Muamalah dan lainnya. Allah Azza Wa
Jalla menyuruh manusia untuk menghadap dan masuk ke Agama yang fitrah. Allah
Azza Wa Jalla berfirman “maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada Agama
(Islam), (sesuai) fitrah Allah yang Dia telah menciptakan manusia menurut
(fitrah) itu. Tidak ada perubahan pada penciptaan Allah. (itulah) agama yang
lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui”.
Kemudian Rasululullah SAW
bersabda:” tidaklah seorang bayi dilahirkan kecuali dalam keadaan fitrah, maka
kedua orang tuanyalah yang menjadikannya yahudi , Nasrani atau majusi”.
Thoyyib, itulah sekilas tentang
Islam, kalau anda belum puas tanya sendiri sama Ustadz-ustadz nah…
Ba’dahu, Disini saya akan
membahas tentang BASMALAH. Dalam islam, lahirlah sebuah madzhab yang dijadikan
sebagai ijtihad dalam Agama Islam ketika hukum-hukum tidak ditemukan dalam
Al-Qur’an dan Hadits serta ijtihad Sahabat Nabi. Madzhab-madzhab ini terdiri
dari 4 madzhab yaitu madzhab hanafi (Abu Hanifa), Madzhab Maliki (Imam Malik
Bin Anas), Madzhab Syafi’i (Imam Muhammad Bin Idris As-Syafi’i) dan Madzhab
Hambali (Ahmad Bin Hambal). Nah…yang menjadi pertanyaan adalah kapankah madzhab
itu lahir? Madzhab itu lahir dimasa tabi’in.
Thoyyib, kembali lagi ke masalah
BASMALAH. Dari ke empat madzhab diatas, terjadi perbedaan pendapat dalam masalah
membaca basmalah (dibaca pelan (tidak dikeraskan) atau dikeraskan dan juga apakah basmalah itu bagian
dari surah Al-Fatihah dan surah yang lain?). berikut jawabannya.
1.. Maliki (Madzhab) / Hanafi
Berpendapat bahwa
“basmalah bukan termasuk Al-Fatihah, kecuali bagian dari surah An-Naml”.
Dalilnya adalah “saya shalat bersama Rasul, Umar dan Utsman, maka aku tidak
mendengar seorang pun dari mereka yang membaca basamalah”. (HR. Muslim dan
Ahmad).
2. Abdul Mubarak, ia berkata:
“sesunggguhnya
basmalah itu adalah termasuk ayat dalam setiap surah dalam Al-Qur’an”.
Dalilnya adalah “Anas
berkata: “ketika Rasulullah ada di tengah-tengah kita, Rasulullah menutup mata,
mengangkat kepala dan tersenyum, maka kami bertanya: “wahai Rasulullah apa yang
menjadikan kau tersenyum?” Rasulullah menjawab :” telah turun surah kepadaku (Al-Kautsar)
Rasulullah membaca dengan basamalah”.
3. Syafi’I dan Hambali, berpendapat:
“basmalah itu
ayat dari surah Al-Fatihah, wajib membacanya dalam shlalat”. Kecuali madzhab
Hambali berpendapat “Basmalah itu dibaca pelan dan tidak keras”.
Kalau Imam Syafi’I
berpendapat “Basmalah dibaca pelan dalam shalat duhur dan Ashar, dan dibaca keras
dalam shalat Maghrib, Isya dan Subuh”.
Dalilnya adalah “apabila
kamu membaca Surah Al-Fatihah, maka bacalah basmalah. Karena sesungguhnya
Al-Fatihah adalah Ummul Qur’an, 7 ayat yang berulan-ulang”. (ini adalah
dalil yang digunakan oleh Hambali).
Kemudian dalil
yang digunakan oleh Syafi’I adalah : “Dari Ibnu Abbas RA. Ia berkata :
Rasulullah membaca basmalah dengan keras”
Syafi’I dan
Hambali pendapatnya sama bahwa basmalah itu adalah ayat dari surah Al-Fatihah. Namun, Syafi’I dan Hambali berbeda pendapat dalam masalah membacanya. Pelan (tidak keras) atau
dikerasakan. Nah…itu sudah ada dalilnya masing-masing.
Jadi bagaimanami,
mengertiji toh semoga bermanfaat ya.
Maaf jika ada
kesalahan dalam penulisan hadits atau dalil-dalilnya yang lain. Sebagai seorang
penulis sederhana, dari kampungji kodong
(Balleangin) ingin berbagi ilmu. Tentunya butuh masukan dan kritikan dari
pembaca dan pengunjung blog ini.
Ku tunggu nah… J
Tidak ada komentar:
Posting Komentar